3 Kali Penundaan, 2 Kurir 25 Kg Sabu Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

dua perantara dalam jual beli (kurir) 25 Kg sabu yakni Budihari (50) dan Rahmad Hamdani alias Am (42) lewat persidangan secara virtual, Selasa (28/6/2022), di Cakra 8 PN Medan akhirnya dituntut masing-masing hukuman mati.

topmetro.news – Setelah 3 kali mengalami penundaan, dua perantara dalam jual beli (kurir) 25 kg sabu yakni Budihari (50) dan Rahmad Hamdani alias Am (42) lewat persidangan secara virtual, Selasa (28/6/2022), di Cakra 8 PN Medan akhirnya dituntut masing-masing hukuman mati.

Kedua terdakwa berprofesi sebagai nelayan itu disebut-sebut masuk jaringan internasional peredaran gelap narkotika yang dikendalikan seseorang bernama Emi.

JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang menyebutkan, keduanya dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan barang buktinya tidak sedikit. Penuntut umum tidak ditemukan hal meringankan pada diri kedua terdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Kadir pun melanjutkan agenda persidangan pemeriksaan para terdakwa. “Mohon hukumannya dikurangi pak. Saya punya tanggungan keluarga. Anak saya lima, istri saya satu,” ucap terdakwa melalui video call.

Hakim ketua menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum (PH) terdakwa.

Perbatasan

Febrina Sebayang dalam dakwaan menguraikan, Selasa (1/3/2022), terdakwa Budihari, warga Jalan MT Haryono, Lingk IV, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditawari ‘job’ oleh Emi.

Yakni menjemput sabu dari perairan perbatasan antara Malaysia dan Indonesia dengan uang muka Rp55 juta. Dia pun menghubungi rekannya sesama nelayan, Rahmad Hamdani alias Am (berkas terpisah-red).

Semula warga Jalan Bambu Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut menolak tawaran terdakwa dan belakangan mau dengan upah Rp45 juta menjemput sabu dari perbatasan. Plus Rp25 juta lagi untuk mengantarkan sabunya kepada seseorang di Kota Medan.

Beberapa hari kemudian Rahmad Hamdani mengajak pria bernama Gondrong sebagai ‘joki’ untuk menjemput sabu seberat 25 Kg tersebut dari seseorang tidak dikenal di perairan perbatasan kedua negara dengan alat komunikasi Handy Talky (HT).

Sambut Hangat

Usaha mereka berjalan mulus dan kapal boat yang ditumpangi kemudian bersandar di Titi Gantung Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Tangkahan Ahmad Djajar, Kecamatan Nibung, Kota Tanjungbalai, Senin (7/3/2022).

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah mewanti-wanti di sekitar dermaga kemudian menyambut hangat kedatangan Rahmad Hamdani berikut menyita 25 kg sabu sebagai barang bukti (BB). Secara terpisah terdakwa Budihari pun berhasil dibekuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment